Memahami Kompetensi Guru

Flexslider

» » Memahami Kompetensi Guru

Memahami Kompetensi Guru

Pengertian kompetensi guru berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1, butir c. adalah sebagai berikut ;

Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Selanjutnya jenis kompetensi guru tersebut lebih ditegaskan pada pasal 10;

1. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
2.  Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur oleh pemerintah.

Menurut Pemerintah RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, Pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empati jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. 



Share

You may also like

No comments

Leave a Reply

Feature